Hukum Bayi Tabung Atau Sewa Rahim.
Hukum Bayi Tabung Atau Sewa Rahim. Hukum bayi tabung dalam Islam menjadi sebuah hal yang wajib dicari tahu bagi seorang istri dan suami yang akan melaksanakan prosedurnya. Program bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) kini menjadi pilihan beberapa pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan. Prosedur ini dilakukan dengan cara mempertemukan sel telur dan sperma di luar tubuh. Apabila pembuahan berhasil, terbentuklah embrio yang kemudian ditransfer ke rahim ibu. Hingga kini, program bayi tabung masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Beberapa ada yang menganggap bahwa bayi tabung adalah sesuatu yang haram. Lantas, bagaimana pandangan hukum bayi tabung dalam agama Islam? Begini penjelasannya. Dalam jurnal Al Mawarid dijelaskan, apabila inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan saat masih berada dalam ikatan suami istri, maka metode tersebut diperbolehkan oleh kebanyakan ulama kontemporer sekarang ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa ...